banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies dan Muhaimin

Sebanyak tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion terhadap putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

banner"400x100"title"400x100"

 

 

JAKARTA, Sumsel9.com –
Sebanyak tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion terhadap putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Dalam putusannya MK menolak secara keseluruhan permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Juga :  Doddy Primadona Politisi Partai Hanura Siap Maju di Pilkada 2024