Dalil ini diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Anies-Cak Imin mendalilkan tindakan Jokowi yang menyetujui dan mendukung Gibran merupakan pelanggaran atas Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Lalu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemilu.
“Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh