Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies dan Muhaimin

Sebanyak tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion terhadap putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Daniel saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK. (Edison/dbs)

Baca Juga :  Siti Qomariyah Siap Bertarung Pilkada Kabupaten Bekasi