banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online

Selama 2 pekan terakhir, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar 115 kasus judi online. Dari kasus tersebut, Polri menangkap 142 tersangka

banner"400x100"title"400x100"

 

Jakarta, Sumsel9.com – Selama 2 pekan terakhir, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar 115 kasus judi online. Dari kasus tersebut, Polri menangkap 142 tersangka.

“Pengungkapan kasus judi online dimana pada periode 23 April sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangka nya adalah 142 orang atau tersangka,” ungkap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Selasa (7/5/2024) sore.

Baca Juga :  Kemunculan Iklan Judi Online dalam Debat Pilgub Jabar, Ini Kata Polri