Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online

Selama 2 pekan terakhir, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar 115 kasus judi online. Dari kasus tersebut, Polri menangkap 142 tersangka

Selain menangkap 142 orang, Karopenmas mengatakan pihaknya juga mengajukan permintaan pemblokiran sebanyak 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait dengan judi online sebanyak 2862 situs,”

Karopenmas mengatakan, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas judi online. Dirinya juga menjelaskan rencana satgas pemberantasan judi online.

Baca Juga :  Mabes Polri Beri Atensi Kasus Kebakaran Tewaskan Wartawan dan Keluarga di Karo