banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online

Selama 2 pekan terakhir, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar 115 kasus judi online. Dari kasus tersebut, Polri menangkap 142 tersangka

banner"400x100"title"400x100"

“Terkait dengan apa yang akan dibentuk menjadi Satgas, itu juga merupakan bagian dari pada optimalisasi tentu perkembangan teknologi dan informasi kerja secara sinergis dan kolaboratif mengoptimalkan hasil daripada semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus perkara pidana pencurian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Karopenmas menyebut penindakan judi online mengacu kepada undang-undang yang berlaku.

“Tentunya penyidik akan menentukan tersangka mendasari pada alat bukti yang berlaku sesuai dengan alat bukti yang ada pada para pelaku,” katanya. (Edison/hms)

Baca Juga :  Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Gas Portable Ilegal