banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Ikut Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri apabila mengikuti Pilkada 2024

banner"400x100"title"400x100"

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

Baca Juga :  DPD PKS OKI Resmi Usung Muchendi Mahzareki-Supriyanto Di Pilkada 2024