banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Ikut Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri apabila mengikuti Pilkada 2024

banner"400x100"title"400x100"

6. Pada 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;

11. Pada 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(Edison/dbs)

Baca Juga :  Reses Di Desa Arisan Buntal Wakil Ketua DPRD OKI Bakri Tamuzi, SE Serap Aspirasi Masyarakat