Polda Metro Ungkap Kasus Home Industry Narkotika Di Bogor

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus home industry narkotika jenis tablet Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol (PPC) yang diproduksi di sebuah rumah daerah Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor

banner"400x100"title"400x100"

Atas pengungkapan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(Edison/hms)

Baca Juga :  Mulai Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di 6 Negara ASEAN