“Para karyawan kita PDAM Tirta Agung ada pinjaman di bank,selama 2 tahun tadi tidak ada yang bisa bayar namun sejak bulan januari 2024 mereka sudah bisa kembali membayar angsuran karena gaji mereka sudah normal,”katanya.
Dirinya menganggap bahwa itu adalah hutang perusahaan kepada karyawan yang wajib untuk dibayarkan. Kemudian ia mengkalkulasikan jumlah gaji yang belum terbayarkan selama 7 bulan dengan 68 karyawan.
“Saya mengganggap ini adalah hutang perusahaan kepada karyawan, karena ini hutang perusahaan kewajiban perusahaan untuk melunasi hutang tersebut. Kemudian logikanya jika 1 orang menerima gaji Rp.2.500.000 dikalikan 60an karyawan kira – kira sudah ratusan juta dikalikan lagi 7 bulan.Wah kalau ditanya uangnya di kemanakan saya No Coment,”ungkap Direktur PDAM Tirta Agung Kayuagung Mairil, yang konon juga kabarnya merupakan asli warga Kabupaten PALI ini.(SMSI OKI)