“Saya menilai, kebijakan ini lebih baik bersifat opsional, tidak bersifat generalisir. Artinya, pekerja yang ikut iuran Tapera adalah mereka yang belum memiliki rumah atau berencana memiliki rumah. Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang mencicil rumah, sebaiknya tidak usah ikut Tapera lagi,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta, Diana Dewi, dalam keterangan persnya, di Jakarta.(Edison)
Diana Dewi: Kebijakan TAPERA Bebani Pengusaha dan Pekerja
Keharusan bagi pengusaha dan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pengeluaran bisa menjadi beban dan memberatkan para pengusaha dan pekerja

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Redaksi bersama kalangan aktivis Musi Banyuasin menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. “Semoga almarhum mendapat…

Hingga 29 Juli 2025, Polri telah berhasil memfasilitasi penempatan 700 buruh terdampak PHK untuk bekerja…

Selain melakukan pertemuan bilateral dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Pramono juga akan menjadi pembicara…

Dengan demikian, kompetisi Piala Lurah Bahagia 2025 diharapkan dapat menjadi alat perekat seluruh masyarakat Kelurahan…