“Saya menilai, kebijakan ini lebih baik bersifat opsional, tidak bersifat generalisir. Artinya, pekerja yang ikut iuran Tapera adalah mereka yang belum memiliki rumah atau berencana memiliki rumah. Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang mencicil rumah, sebaiknya tidak usah ikut Tapera lagi,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta, Diana Dewi, dalam keterangan persnya, di Jakarta.(Edison)
Diana Dewi: Kebijakan TAPERA Bebani Pengusaha dan Pekerja
Keharusan bagi pengusaha dan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pengeluaran bisa menjadi beban dan memberatkan para pengusaha dan pekerja
Rekomendasi untuk kamu

Demi kenyamanan selama perjalanan jauh, Ali memilih bus dengan fasilitas kursi terbatas atau kelas premium….

Sementara itu, Ketua RW 04 Kelurahan Marunda, Rojaki, mengungkapkan antusiasme warga atas bantuan yang diberikan….

Bang Doel menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan Memastikan seluruh Fasilitas dan Pelayanan Publik Optimal di…

Sejumlah proyek besar yang masih berjalan meliputi pembangunan GOR terpadu, venue basket, gedung Pengadilan Agama,…









