“Saya menilai, kebijakan ini lebih baik bersifat opsional, tidak bersifat generalisir. Artinya, pekerja yang ikut iuran Tapera adalah mereka yang belum memiliki rumah atau berencana memiliki rumah. Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang mencicil rumah, sebaiknya tidak usah ikut Tapera lagi,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta, Diana Dewi, dalam keterangan persnya, di Jakarta.(Edison)
Diana Dewi: Kebijakan TAPERA Bebani Pengusaha dan Pekerja
Keharusan bagi pengusaha dan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pengeluaran bisa menjadi beban dan memberatkan para pengusaha dan pekerja
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Menurut Yaserli, pemerintah telah memiliki PP Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pemberian diskon sebesar…

Kepada Pemerintah khususnya Kepada Bapak RI 1 Prabowo,RI 2 Gibran, Bapak Gubernur DKI JAKARTA Pramono…

Tidak hanya menghadirkan KPK, Ditjen Imigrasi juga melibatkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya, yakni…

Sebagai tindak lanjut, Kemenimipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif sepakat memperkuat koordinasi dalam pengawasan aktivitas orang…

Dalam eksekusinya, petugas di lapangan terpaksa mengombinasikan tindakan derek paksa dengan metode Operasi Cabut Pentil…







