Periksa 70 Saksi Polri Limpahkan Berkas, Pembunuhan Vina dan Eki Ke Kejaksaan

banner"400x100"title"400x100"

 

 

JAKARTA, Sumsel9.com – Berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Jawa Barat pada Kamis (19/6/2024) besok.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (19/6/2024).

“Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Irjen Pol Sandi Nugroho.

Sandi menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus Pegi telah selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap. Pelimpahan ini bertujuan agar kasus tersebut segera dapat disidangkan.

“Jadi, berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan, dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar dia.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Arisan Online Melibatkan Selebgram Polres Metro Bekasi Buka Pengaduan Khusus