Periksa 70 Saksi Polri Limpahkan Berkas, Pembunuhan Vina dan Eki Ke Kejaksaan

banner"400x100"title"400x100"

Dalam penyidikan kasus ini, sebanyak 70 orang telah diperiksa sebagai saksi. Di antara saksi-saksi tersebut terdapat ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, serta ahli informasi dan teknologi (IT).

“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi, dan yang lainnya ada saksi yang meringankan,” tambah Sandi.

Sebagai informasi, Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudian tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada Sabtu (27/8/2016). Awalnya, kematian mereka diduga akibat kecelakaan tunggal.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa keduanya dibunuh. Polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.

Polisi akan melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, ke Kejaksaan Jawa pada Kamis (19/6/2024) besok.

“Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024)

Sandi menjelaskan berkas kasus Pegi sudah lengkap proses penyidikannya. Oleh karena itu, akan dilimpahkan ke Kejaksaan agar kasusnya segera disidangkan

Baca Juga :  Taruna STIP Tewas Diduga Korban Penganiayaan senior