Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya
adalah RT/RW/nama lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara. Untuk itu, Pantarlih wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut.