Lebih lanjut Hendri mengucapkan selamat atas diperpanjangnya masa jabatan kepala desa dan tetap amanah, juga mengatkan tujuan dari MoU tersebut, kejaksaan merupakan advokat dari kepala desa, selaku jaksa pengacara negara, dengan harapan dari kerjasama ini adalah dapat mengindari pelanggaran hukum, selanjutnya dengan kerjasama ini berharap dapat mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik.
Jadikan kejaksaan sebagai konsultan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran, selanjutnya dengan adanya MoU tersebut berharap tidak ada kepala desa di Kabupaten OKI yang terlibat, tersangkut masalah korupsi pengelolaan dana desa, karena jaksa agung mengatakan unjung tombak pembangunan itu ada pada kepala desa dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang berbeda tentu punya karakteristik tersendiri, serta siap mendapingi kepala desa dan kantor kejaksaan OKI selalu terbuka untuk menjadi mitra, sahabat para kepala desa.
Juga sebagai wujud dan komitmen dalam melaksanakan tatakelola yang baik, pastikan penggunaan angaran sudah tepat sesuai aturan, baik menurut Undang – Undang keuangan negara, Undang – pemerintahan desa dan Peraturan menteri PDT, serta jangan tunggu ada panggilan, jangan tunggu ada laporan baru melapor.
Hendri juga mengatakan kejaksaan berusaha memberikan pelayanan dan kemudahan masyarakat Kabupaten OKI, kalau ada warga ada perkara di Kajari OKI, baik dengan panggilan saksi maupun pengembalian barang bukti, kalau tidak sempat ke Kejari OKI dapat mengubungi call center di IG Kajari OKI, Kejari OKI mempunyai GADIS MANJA yaitu pengantaran barang bukti geratis tunggu dirumah saja.