Kronologis perkara ini dimulai pada tahun 2022, ketika kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD, yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten OKU. Modus operandi yang digunakan meliputi penyelewengan penggunaan anggaran secara fiktif serta kegiatan yang tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah.
Kejaksaan Negeri OKU menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan transparan, serta berjanji akan menuntaskan penanganan perkara ini hingga tuntas dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Penahanan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat atau pihak yang berwenang dalam pengelolaan anggaran negara atau daerah untuk menjauhi praktik korupsi. (Red)