POLRI  

Dimulai Hari Ini, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya Hingga 28 Juli

banner"400x100"title"400x100"

Lalu, pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

Target operasi lainnya yaitu kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.(Edison)

Baca Juga :  Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia