“Sore ini kita merilis hasil pengungkapan kasus tawuran dengan perkara kedapatan membawa, menguasai, dan memiliki senjata tajam tanpa hak. Laporan polisi dibuat oleh Bripka Yophi Prima, dengan pelaku yang diamankan bernama APM (19) warga Jakasampurna, Bekasi Barat,” kata Kapolsek Kompol Nur Aqsa Ferdianto SE.
Kasus ini terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024, di Jalan Sultan Agung KM.28, depan Showroom Mobil Dua Sekawan Medan Satria, sekitar pukul 16.45 WIB. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam berupa cocor bebek (Corbek) sebagai barang bukti.
Kapolsek menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari anggota Polsek Medan Satria, Bripka Yophi Prima, yang sedang berpatroli di Jalan Medan Satria, melihat sekitar 10 motor bonceng 3 orang dari arah Pondok Ungu menuju Kranji, berpapasan dengan 1 motor bonceng 3 orang dari arah SPBU Alexindo.
“Anak-anak sekolah dari arah Pondok Ungu menyeberang dan menyerang pemotor yang boncengan 3 orang dari arah SPBU Alexindo. Terjadilah tawuran, dan Bripka Yophi Prima langsung turun dari mobil serta mengeluarkan tembakan peringatan ke atas untuk membubarkan tawuran,” ungkap Kapolsek.