Setelah tembakan peringatan, anak-anak tawuran membubarkan diri, tetapi salah satu pelaku yang memakai sweater hitam bertudung dan bertubuh besar berlari ke arah Bripka Yophi dengan membawa senjata tajam berupa cocor bebek berwarna merah. Merasa terancam, Bripka Yophi kembali menembakkan senjatanya ke udara, sehingga pelaku melemparkan senjata tajamnya dan berusaha melarikan diri.
Bripka Yophi kemudian mengejar pelaku yang lari menyeberang ke seberang jalan depan Putar Arah GG Inhutani. Pelaku tersungkur, dan Bripka Yophi membekuknya, namun pelaku melawan sehingga dibanting di jalan, sesuai video yang viral di media sosial.
“Terhadap pelaku, kami kenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” tutup Kapolsek Kompol Nur Aqsa Ferdianto.(Edison)