“Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN harus didasarkan pada asas netralitas, di mana pegawai ASN wajib menjaga kemandirian dan tidak terpengaruh oleh golongan atau partai politik manapun.” jelas Nursula pada acara Sosialisasi Netralitas ASN Di gedung Assessment Center BKPP OKI, (31/7/24).
Nursula menegaskan bahwa Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang merupakan landasan moral dari tugas dan tanggung jawab ASN harus senantiasa dijunjung tinggi. ASN diwajibkan untuk melaksanakan nilai dasar yang termaktub dalam perundang-undangan serta menjaga netralitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Hal ini penting, karena netralitas ASN adalah kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan tidak terfokus pada kepentingan pribadi atau golongan tertentu.” Tegas dia