Lebih Lanjut dia mengatakan Dengan menjaga netralitas dan kedisiplinan, kita dapat menciptakan lingkungan birokrasi yang transparan, efisien, dan berintegritas sehingga pelayanan publik dapat terus ditingkatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Untuk itu, saya mengajak seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk menjunjung tinggi netralitas, integritas, dan profesionalisme dalam setiap tindakan dan keputusan. Kita harus selalu ingat bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat dengan setulus hati dan penuh dedikasi tanpa berpihak kepada kepentingan tertentu.” Pungkasnya
Sementara itu Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPP OKI. Muhammad Dahlan, S.H., M.H Selaku ketua penyelengara melaporkan peserta yang mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan kode etik dan kode perilaku netralitas ASN di Lingkup Pemkan OKI Tahun 2024 berjumlah sebanyak 55 orang, yang merupakan semua peserta merupakan Kasubbag Kepegawaian Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Puskesmas di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI).