“Para tersangka meminta pemain untuk mendaftar akun dan melakukan deposit, yang kemudian ditransfer ke rekening bank, e-wallet, atau pulsa prabayar yang disediakan oleh para pelaku,” jelas Wira dalam konferensi pers di markas Polda Metro Jaya, Rabu 31 Juli 2024.
Di antara para tersangka, operasi situs seperti Pokkawim, King1111, dan 200bett menjadi fokus penyelidikan. Polisi juga mengidentifikasi klaster-kelompok yang bertanggung jawab atas situs-situs seperti Pandekar388, Briscater67M, dan lainnya, yang melibatkan 17 individu termasuk 7 pria dan 10 wanita.
Tindakan hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta undang-undang terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang.