“Para tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Komisaris Wira.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memerangi kejahatan di dunia maya dan menjaga ketertiban hukum di era digital. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas perjudian online yang mencurigakan guna mencegah praktik ilegal di masa mendatang. (Edison)