banner"970x150"title"970x150"
BISNIS  

BPI KPNPA RI Cium Aroma Langkah Disdik Sumsel Diduga Lakukan Sosialisasi Dana BOS Langgar Aturan dan Bernuansa Politik

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mencium adanya politik praktis di Sumatera Selatan. Demikian dikatakan Ketua DPW BPI KPNPA RI

banner"400x100"title"400x100"

“Menurut informasi diduga tidak ada surat tugasnya. Oleh sebab itu kami meminta agar Oknum Kabid SMK ini segera dievaluasi dan juga Oknum Kabid PKLK yang juga merangkap sebagai Oknum PLT Kabid SMA ini dievaluasi dan bila perlu dipantau kegiatannya,” tegasnya Feri.

Lebih jauh Feri memaparkan, dari sudut pandang hukum tentang Pemilu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya dalam beberapa pasal antara lain:

Pasal 182 huruf k, dan Pasal 240 ayat (2) huruf h menyebutkan “Bakal Calon anggota DPR, DPD, DPRD harus mengundurkan diri sebagai ASN, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”.

Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN”. Lebih lanjut Pasal 493 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga :  Pemkab OKI, Gandeng Indomaret Dorong UMKM Naik Kelas