banner"970x150"title"970x150"
BISNIS  

BPI KPNPA RI Cium Aroma Langkah Disdik Sumsel Diduga Lakukan Sosialisasi Dana BOS Langgar Aturan dan Bernuansa Politik

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mencium adanya politik praktis di Sumatera Selatan. Demikian dikatakan Ketua DPW BPI KPNPA RI

banner"400x100"title"400x100"

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”. Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Pasal 494).

Pasal 282 menyebutkan “Pejabat negara, pejabat strukural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”.

Pasal 283 ayat (1) menyebutkan “Pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.

Pasal 283 ayat (2) menyebutkan “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”. (Ril)

Baca Juga :  Pamit dengan Haru, Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi Sampaikan Pesan Perpisahan di Apel Terakhir