Densus 88 Sebut Hasil Pemeriksaan Keluarga Terduga Pelaku Tidak Terlibat Terorisme

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengumumkan bahwa mereka telah membebaskan anggota keluarga dari tersangka teroris HOK (19) yang sebelumnya sempat ditahan.

banner"400x100"title"400x100"

 

JAKARTA, Sumsel9.com — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengumumkan bahwa mereka telah membebaskan anggota keluarga dari tersangka teroris HOK (19) yang sebelumnya sempat ditahan.

Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar, menyatakan bahwa kedua orang tua HOK dan kerabat lainnya dipulangkan setelah penyidik memastikan mereka tidak terlibat dalam rencana teror yang diduga akan dilakukan oleh HOK.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Tersangka Pengedar Sabu 2 Kg, "Berhasil Selamatkan 20.000 Jiwa dari Ancaman bahaya Narkoba"