Awak media S9 mencoba menghubungi pejabat bidang SMK Dan SMA di Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan melalui telpon WhatsApp namun tidak ada respon dengan maksud untuk meminta tanggapan terkait temuan dugaan korupsi tersebut, akan tetapi sangat di sesalkan terkesan BUNGKAM, artinya tidak menanggapi usaha konfirmasi media.
diduga telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini di unggah Ke publik, awak media SS9 belum mendapatkan jawaban yang akurat dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan terkait hal ini. (Red)