Ketika ingin dikonfirmasi awak media Sumsel9, Senin (5/8/2024) Oknum Plt Kabid SMA inisial B selalu menghindar, bahkan saat ditemui sore kemarin ia mengunci ruangannya dengan alasan sholat, dan ternyata oknum tersebut keluar melalui pintu belakang.
Korwil Media Sumsel9 berharap Kepada Aparat Penegak Hukum Untuk Segera mengambil tindakan khusus, dan bila perlu proses seberat beratnya karena ini sudah masuk ke ranah Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan inisial JP kepada staff-nya berdasarkan Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023). (Red)