“Kami buka pelayanan paspor baru dan juga penggantian paspor karena habis berlaku sebanyak 179 pemohon. Selain itu kami juga melayani permohonan perpanjangan izin tinggal bagi WNA,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Uckhy Adhitya mengungkapkan bahwa di tempat yang sama, pihaknya menggandeng Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan Bank Jabar memberikan fasilitasi pembinaan dan sekaligus pendampingan permodalan bagi pelaku UMK di Kota Bekasi. Termasuk di dalamnya memberikan kemudahan layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi warga masyarakat yang ingin memulai usaha, secara mudah dan tidak dipungut biaya apapun.
“Melalui kolaborasi ini diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi terutama dalam mendorong semakin berkembangnya ekosistem usaha yang tumbuh dengan baik dan memastikan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi yang inklusif dan berkeadilan,” pungkas Uckhy.