“Jaringan ini adalah jaringan dari Malaysia, Medan Lampung, Jakarta dan Bekasi,” jelas Kompol Dedi.
Modus yang dilakukan para tersangka, dengan cara menjual barang haram tersebut melalui media sosial. “Modus yang dilakukan jaringan ini, mereka bertransaksi lewat medsos, diantaranya instagram dan lainnya,” ujar Kompol Dedi.
Para tersangka terancam dijerat pasal 345 juncto pasal 138 ayat 2 UU No. 17 tahun 2023, hukuman penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup. (Rani marlina)