“Perubahan ini antara lain menambahkan lambang kendaraan pada SIM, seperti lambang motor pada SIM C dan lambang mobil pada SIM A. Di luar negeri, petugas sering kali tidak mengetahui perbedaan SIM C dan SIM A, jadi lambang ini akan membantu mengidentifikasi penggunaannya,” ujarnya.
Selain perubahan layout, Korlantas Polri juga menambahkan teks dalam bahasa Inggris pada SIM, yang diharapkan dapat mempermudah proses pemeriksaan oleh petugas kepolisian di luar negeri, khususnya di negara-negara ASEAN.
“Dengan adanya teks bahasa Inggris, petugas luar negeri akan lebih mudah memahami isi dan tujuan SIM tersebut,” ujar Kombes Heru.
Selain itu, SIM baru juga akan mencantumkan nomor identifikasi kependudukan (NIK) dan informasi pribadi lainnya seperti nama, tanggal lahir, dan pekerjaan, yang sebelumnya tidak tercantum dengan jelas.