Mulai Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di 6 Negara ASEAN

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, memberikan penjelasan terkait pemberlakuan surat izin mengemudi (SIM) Indonesia yang akan diakui di seluruh negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Kebijakan ini dijadwalkan akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2025.

“Penambahan ini bertujuan agar informasi pada SIM lebih jelas dan mudah dipahami,” tambah Kombes Heru.

Kombes Heru memastikan dengan kebijakan baru ini, masyarakat Indonesia yang bepergian ke negara-negara ASEAN tidak perlu khawatir karena SIM yang dimiliki akan diakui dan diterima di negara-negara tersebut.

“Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Juni 2025. Kami berharap ini mempermudah mobilitas warga negara Indonesia di kawasan ASEAN,” pungkasnya.(Edison/dbs)

Baca Juga :  Satreskrim Polres Banyuasin Amankan Seorang Pelaku TPPO di Dalam Ruko