“Penambahan ini bertujuan agar informasi pada SIM lebih jelas dan mudah dipahami,” tambah Kombes Heru.
Kombes Heru memastikan dengan kebijakan baru ini, masyarakat Indonesia yang bepergian ke negara-negara ASEAN tidak perlu khawatir karena SIM yang dimiliki akan diakui dan diterima di negara-negara tersebut.
“Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Juni 2025. Kami berharap ini mempermudah mobilitas warga negara Indonesia di kawasan ASEAN,” pungkasnya.(Edison/dbs)