“Pemeriksaan sudah kita lakukan, dan saat ini tinggal menunggu stretching (Penekanan red) , pengajuan sudah dinaikkan ke Pj Bupati Banyuasin, sebenarnya ekseskusi sudah bisa dilakukan namun karena Pj Bupati berganti, “Kata. Ir. Zakirin. Inspektur Kabupaten Banyuasin, Sabtu. 17/8/24.
Ditambahkannya, eksekusi kemungkinan akan dilaksanakan setelah Peringatan 17 Agustus ini, sebab setalah ada hasil dari Inspektorat, sidang etik akan di lakukan oleh BKD Kabupaten Banyuasin.
“Setelah menerima hasil pemeriksaan dari kami, (Inspektorat red) sidang etik dilakukan oleh BKD Kabupaten Banyuasin,”Tegasnya.