Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin, Ketua Pengadilan Agama Banyuasin, Kadinsos Banyuasin, Ketua BNK Banyuasin, Kasiwas Polres Banyuasin, Kapolsek Pangkalan Balai, Kalapas Kelas IIA Banyuasin, Kalapas Narkoba, dan Staf Lapas Banyuasin serta Narkotika Banyuasin.
Pemberian remisi kepada WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin dan Lapas Narkoba
ini dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024, dimana sebanyak 928 WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin mendapatkan remisi dengan besaran yang bervariasi.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan,
bahwa remisi yang diberikan Ini sudah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku bagi WBP dengan syarat yang sudah ditentukan.