“Adapun WBP yang mendapat remisi pengurangan hukuman sebanyak 928 orang diantaranya remisi bebas sebanyak 18 oang terdiri dari 17 orang WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin dan 1 orang WBP Lapas Narkoba,” jelas Sutedjo, saat dikonfirmasi, Senin (19/8/24).
“Pemberian remisi kepada WBP ini merupakan bentuk dari apresiasi
dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program- program yang diselenggarakan oleh pelaksana pembinaan pemasyarakatan dengan baik dan terukur,”timpal Sutedjo.
Menurut AKP Sutedjo, remisi yang diberikan kepada WBP Lapas Kelas
IIA Banyuasin dan Lapas Narkoba tersebut telah di atur dalam pasal 14 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (Taufik)