HUKUM  

Kasus Korupsi Di Dispora OKI, “Tinggal Tunggu Waktu Akan Ada Tersangka”

Langkah penggeledahan ini dilakukan setelah Kejari OKI meningkatkan status perkara dugaan korupsi di Dispora OKI dari tahap penyelidikan ke penyidikan, yang diumumkan oleh Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH, pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, 22 Juli 2024 lalu.

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 3133; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 318.42285; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;
banner"400x100"title"400x100"

Usai penggeledahan tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) mengadakan konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI pada Selasa, 20 Agustus 2024. Konferensi pers ini digelar beberapa jam setelah Tim Penyidik Kejari OKI melakukan penggeledahan di kantor Dispora OKI.

Dari keterangan pers kasi Alex Akbar. SH MH, yang dampingi kasi Pidus Eko Nurlianto SH. MH, mengatakan
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sehubungan dengan dugaan penyelewengan anggaran APBD tahun 2022 senilai Rp 6,5 miliar oleh Dispora OKI.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam, kita menggeledah disetiap Bidang, dan tim penyidik menemukan temuan mengejutkan berupa enam cap atau stempel yang diduga milik sejumlah toko, namun ditemukan di kantor Dispora. Temuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa stempel-stempel tersebut digunakan untuk manipulasi laporan penggunaan anggaran.

Baca Juga :  Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa