Anggota KPU Jakarta Astri Megatari menjelaskan, rapat diskors lantaran KPUD dan Bawaslu masih memberi kesempatan pada warga yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut untuk melapor.
Setelah itu, barulah KPU akan memutuskan dan menetapkan apakah Dharma-Kun lolos atau tidak.
“Kami membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengadu kepada posko yang sudah disediakan oleh Bawaslu dan KPU,” kata Astri.