Atas Kejadian Tersebut Polres Pagaralam telah menerima laporan dari pihak korban, melalui registrasi laporan no LP/B/142/VIII//2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pagaralam/Polda Sumsel, Tanggal 19 Agustus 2024,
Tidak menunggu waktu lama, dengan gerak cepat Polres Pagaralam langsung menurunkan Tim Opsnal Satreskrim, yang selanjutnya langsung menyisir sejumlah wilayah untuk mempersempit pergerakan pelaku,
Alhasil 4 Jam berselang Pelaku Peni Anjas Setiawan (27) Warga Manggul berhasil di gelandang ke Mapolres Pagaralam,
sedangkan 2 rekan pelaku berhasil kabur, namun hingga kini terus diburu dan ditetapkan sebagai DPO oleh Pihak Polres Pagaralam.
Dari hasil pengembangan perkara, diterangkan oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIk, bahwa Pelaku Peni Anjas Setiawan dan dua rekan lainnya memang sudah piawai mengelabui korban,
Mereka melancarkan aksinya dengan meminta tolong kepada korban dengan dali kendaraan yang ditumpanginya rusak serta meminjam HP ke korban dengan alasan HP miliknya sudah kehabisan battre.