Sepekan Terakhir Polres Pagaralam Berhasil Lakukan Ungkap Kasus Pencurian Dan Kekerasan

Melalui Jajaran Opsnal Satreskrim, Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus Kejahatan Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365),

banner"400x100"title"400x100"

Tidak hanya disitu, dengan licinnya pelaku juga meminta didorong kendaraannya dengan cara minta di step.

Setelah berada dikondisi lengang dan sepi Pelaku langsung melakukan aksi brutalnya dengan Memukul Kepala Korban yang mengakibatkan korban luka dan terjatuh.” Ujar Kapolres.

Dari Pengembangan perkara, Pelaku memang sudah meresakan warga, setidaknya sudah banyak laporan kepihak kepolisian baik di wilkum Pagaralam maupun di Wilkum kabupaten Lahat.

“ada tiga TKP (3) Laporan Polisi untuk wilayah hukum Pagar Alam, serta Enam TKP (6) Laporan Polisi untuk Wilayah hukum Polres Lahat.

Faktanya, dalam penelusuran kasus ini Polres Pagaralam sudah mendapati 8 titik TKP kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku,

Akibat ulahnya, Peni Anjas Setiawan terancam hukuman 9 Tahun Penjara.” Tegas Kapolres AKBP Erwin Aras Genda SIk. (smsi)

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Dendam Asmara di Muba, Pelaku Ditangkap di Musi Rawas