Kemudian kedua orang pelaku tersebut pergi tanpa meninggalkan jejak sedikitpun
“lalu saat korban kembali lagi ingin mengambil motornya yang terparkir di pinggir jalan dan dengan raut wajah yang sedih korban melihat Sparepart motornya telah hilang diambil orang,” Jelas Kapolsek
atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungsang langsung melakukan penyelidikan kejadian tersebut
dan berkat kegigihan Personil Polsek Sungsang, pada senin tanggal 19 aguatus 2024 pukul 14.00 wib Pelaku SD yang sedang berisitirahat dirumahnya di Parit 5, Rt.05, Rw.01, Dusun 1, Desa Rimau Sungsang, kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungsang yang langsung dipimpin oleh Ipda Mulyadi SH selaku Kanit Reskrim Polsek Sungsang