Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
Pasal 4 angka 12 -15,
PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.
Hukumnya jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemkab OKI belum memberikan tanggapan resmi terkait kehadiran Ika Yusa Putra dan Syamsudin di acara politik tersebut.
Awak media juga sudah meminta konfirmasi ke Ika Yusa Putra melalui whatsApp tidak ada respon, begitu juga dengan Syamsudin, whatsApp melalui Kaban Kesbangpol OKI Irawan Sulaiman melalui whatsApp juga tidak ada respon. (tim)