Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Gas Portable Ilegal

Berdasarkan keterangan, kasus bermula saat Unit Reskrim Polres Metro Bekasi mendapati dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi yang diselidiki pada 28 Agustus 2024

banner"400x100"title"400x100"

Hasil yang didapat dari kasus tindak pidana migas tersebut , Unit Reskrim berhasil mengamankan 4 pelaku berinisial GAG, I, SH, dan YM beserta barang bukti berupa 1 Unit motor Viar roda 3 yang berisi 300 tabung gas portable berbagai merk, di rumah produksi ditemukan 1200 gas portable berbagai merk dalam negeri (terisi), 3750 tabung gas portable berbagai merk kosong, 2 buah regulator, 1 buah timbangan manual, 2 buah timbangan digital, dan 70 tabung gas 3kg kosong.

POLRES METRO BEKASI

Kapolres Metro Bekasi menjelaskan kasus penyalahgunaan gas subsisdi ini menyebakan kerugian bagi para pelaku UMKM dan masyarakat umum.

“Pemindahan gas LPG subsidi 3 kilogram kedalam kaleng gas portable kecil ini jelas menyebabkan kerugian bagi UMKM dan masyarakat banyak” terang Twedi AB

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Eksibisionis ke Bocah SD di Bekasi