Lebih lanjut, Kapolres memberikan keterangan bagaimana pelaku memproduksi dan menjual barang tersebut
“Dalam sehari para pelaku bisa memproduksi sebanyak 200 tabung gas portable perhari dan dijual melalui E-Commerce Shopee dengan akun @Bwgunda Outdor dengan harga 10.000 rupiah per-kaleng ” tambah Twedi AB
Berdasarkan informasi dalam Konferensi Pers, pelaku mendapat keuntungan total dari penjualan tabung gas portable ilegal ke E-commerce senilai Rp. 518.000.000 (lima ratus delapan belas juta rupiah).
Karena tindakannya, pelaku dijerat 3 pasal, yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) huruf (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.(Rani Marlina)