Atas perbuatan yang dilakukan bersama sama, ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum, Pungli adalah salah satu bentuk korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti secara sah, bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Red)
Beranda
PENDIDIKAN
VIRAL ! Oknum Kepsek & Komite SMKN 1 Bhl Diduga Lakukan Pungli, APH Segera Usut Tuntas
VIRAL ! Oknum Kepsek & Komite SMKN 1 Bhl Diduga Lakukan Pungli, APH Segera Usut Tuntas
Rekomendasi untuk kamu

Dirinya juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang ia alami selama berlatih. Menurutnya tantangan terbesar yang ia…

Anggota DPRD Kabupaten OKI, Budiman, menyangkal jika dapur MBG tersebut miliknya. “Saya tidak punya dapur….

“Dari sekitar 700 peserta di OKI, terseleksi 115 semifinalis hingga akhirnya 17 siswa terbaik melaju…

Ketua Kelompok 1 KKN UNISKI Posko Kelurahan Tanjung Lubuk, Rio Hakan Sukur mengatakan bahwa kegiatan…







