Atas perbuatan yang dilakukan bersama sama, ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum, Pungli adalah salah satu bentuk korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti secara sah, bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Red)
Beranda
PENDIDIKAN
VIRAL ! Oknum Kepsek & Komite SMKN 1 Bhl Diduga Lakukan Pungli, APH Segera Usut Tuntas
VIRAL ! Oknum Kepsek & Komite SMKN 1 Bhl Diduga Lakukan Pungli, APH Segera Usut Tuntas
Rekomendasi untuk kamu

“Ilmu yang diperoleh selama pendidikan akan menjadi bekal penting untuk berkiprah dan memberikan manfaat di…

Angga Tridinova Juara I Festival Literasi Sumsel, Siswa SMAN 3 Kayuagung Harumkan Nama OKI Penulisan
“Terima kasih kepada kepala sekolah dan para guru pembimbing yang telah mendukung serta membantu memfasilitasi…

Dirinya juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang ia alami selama berlatih. Menurutnya tantangan terbesar yang ia…

Anggota DPRD Kabupaten OKI, Budiman, menyangkal jika dapur MBG tersebut miliknya. “Saya tidak punya dapur….





