OKI, Sumsel9.com – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan seorang warga berinisial SH (53) yang diduga membakar lahan seluas sekitar 1 hektare di Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan.
Kasus tersebut disampaikan dalam rilis Polres OKI pada Jumat (14/8/2026). Rilis disampaikan Wakapolres OKI Kompol Hamsal.
Wakapolres mengatakan penindakan bermula dari informasi titik hotspot yang diterima Polres OKI dari Polda Sumsel. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Tulung Selapan bersama Satreskrim dengan melakukan patroli ke lokasi.







