Mariana, Sumsel9.com — Polsek Mariana berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang dilakukan pada dini hari, Sabtu, 7 September 2024. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Banyuasin.
Sekitar pukul 00.30 WIB, personel Polsek Mariana menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang berlangsung di Lorong Milik RT.27, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Mariana, AKP Marzuki, S.Sos, M.A.P., segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.