Unit Reskrim Polsek Mariana kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku DA (38). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.
kemudian setelah berhasil mengamankan pelaku DA, Unit Reskrim terus melakukan pengembangan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Mariana juga mengamankan seorang pelaku lainnya, yakni AA (21)
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka AA, pelaku tersebut berusaha membuang barang bukti berupa kantong plastik hitam yang berisi 20 paket narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital melalui jendela. AA kemudian mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada orang lain.