Polsek Mariana Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti Signifikan

*humas polres banyuasin polda sumsel*

banner"400x100"title"400x100"

Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Polsek Mariana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, penyediaan, serta transaksi narkotika tanpa hak.

Kapolsek Mariana, AKP Marzuki, mengungkapkan apresiasi atas kerja keras timnya dalam mengungkap kasus ini dan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mariana. “Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Unit Reskrim Polsek Mariana berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari:

Baca Juga :  Polres OKI Berhasil Ungkap Sejumlah Perkara pada Ops Pekat Musi 2024