“Dua pelaku oleh Polsek Muara Padang akan di serahkan ke Satres Narkoba Polres Banyuasin dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Undang -Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Sutedjo. (Taufik)
Beranda
HUKUM & KRIMINAL
Polsek Muara Padang Amankan 2 Pelaku Yang Tertangkap Tangan Saat Edarkan Narkotika Jenis Sabu
Polsek Muara Padang Amankan 2 Pelaku Yang Tertangkap Tangan Saat Edarkan Narkotika Jenis Sabu
*_Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel_*

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Terpisah, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil…

Ledakan di Desa Berdikari adalah alarm keras. Penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkelanjutan—disertai solusi…

Atas perbuatannya, pelaku patut diduga melanggar pasal: Pasal 351 ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman…